PEMBERIAN SURAT KETERANGAN

Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan didasarkan pada data dan informasi yang telah disesuaikan dengan data dasar dan data perubahan.  Surat keterangan dapat diberikan apabila berkas yang diperlukan dalam proses suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah dilengkapi surat keterangan domisili dari RT atau RW. Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa kepada masyarakat diselesaikan dalam 1 (satu) hari.