OPERASI GABUNGAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN DI KABUPATEN SRAGEN

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen terus gencar melakukan operasi peningkatan dan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Sragen.

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, BPBD dan sejumlah relawan ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober dan berakhir 14 Oktober 2020 mendatang.

Memasuki hari ke – 7 operasi, dilakukan Apel Gelar Pasukan yang bertempat di Alun-Alun Sasono Langen Putra Sragen dengan Pemimpin Apel Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, Sabtu (10/10/2020).

Usai apel gelar pasukan, seluruh tim langsung bergerak sesuai dengan wilayah tugas masing-masing.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menerangkan Operasi terstruktur dan masif itu bertujuan menegakkan disiplin protokol kesehatan lantaran kasus Covid-19 di Sragen meningkat sementara kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan justru menurun.

“Ada upaya yang lebih serius, dilakukan secara terpadu dan gabungan. Bagaimana action itu bisa mengedukasi masyarakat. Bukan dilihat dari operasinya, melainkan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya disiplin protokol kesehatan,” terangnya.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang bebas beraktivitas tanpa memperdulikan disiplin protokol kesehatan. Untuk itu sasaran operasi kali ini lebih ditekankan di pusat keramaian seperti pertokoan, warung/restaurant, dan warga pengguna jalan.

“Tujuannya menekan angka Covid-19 sehingga Sragen yang menjadi zona oranye berubah menjadi zona hijau. Masih banyak warga yang tidak pakai masker. Operasi simpatik ke tempat ibadah juga ditemukan masih ada yang tidak pakai masker dan belum jaga jarak. Itu menunjukkan penurunan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Plt Bupati menegaskan operasi gabungan ini lebih mengutamakan edukasi, dibanding sanksi sosial maupun denda administrasi.

“Lebih banyak kepada edukasi kepada masyarakat, kalau sanksi sosial berupa pengucapan pancasila, push up atau menyanyikan lagu kebangsaan Republik Indonesia diberikan saat masyarakat membawa masker tetapi tidak dipakai,” terangnya.

Sementara sanksi denda administrasi menjadi pilihan paling akhir dan diberikan kepada masyarakat ketika tidak membawa masker sama sekali atau melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang berat.

Selain penggunaan masker, pada operasi gabungan yang digelar 10 hari ini juga ditekankan wajib ada penyediaan tempat cuci tangan bagi toko/swalayan/fasilitas umum/warung/rumah makan, hingga disiplin menjaga jarak.

Oleh karena itu, Plt Bupati Dedy mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama menuju Kabupaten Sragen zona hijau, dengan melakukan langkah-langkah preventif yang telah disiapkan secara matang.

“Semua elemen bergerak, dan masyarakat juga penting untuk kesadarannya. Dan bisa merubah keterpaksaan menjadi sebuah kebiasaan dan termotivasi,” harapnya.

Selain apel gelar pasukan dan operasi gabungan, juga dilakukan edukasi berupa simulasi penanganan pasien suspek covid-19 yang pingsan di tempat umum. (MY_DISKOMINFO)

Sumber: http://www.sragenkab.go.id/berita-2181.html